Korupsi cukai rokok, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhi hukuman lima tahun penjara terhadap Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi.
Sedangkan terhadap M Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Bintan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Riska Widiana menyatakan bahwa Apri Sujadi dan sukseskan Saleh Umar bersalah karena kesalahan kedua jaksa penuntut umum Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta,” jelasnya.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan. Selain itu, majelis hakim juga menolak pencabutan hak politik, khususnya dipilih dalam jabatan politik terhadap Apri Sujadi .
“Menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik,” kata Riska Widiana.
Majelis hakim juga menetapkan Apri Sujadi harus membayar uang senilai Rp2 miliar. Akan tetapi, karena uang tersebut telah dikembalikan sebelumnya, maka jumlah tersebut menjadi nihil.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan hukum kepada M Saleh Umar selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kemudian uang pengganti sebesar Rp450 juta, namun uang pengganti sudah dibayar, maka jadi nihil.
Mendengar keputusan tersebut, kedua melalui kuasa hukumnya yang akan dipikirkan terlebih dahulu akan mengajukan banding atau tidak.
“Saya akan pikir-pikir yang mulia,” ucap Apri Sujadi yang mengikuti persidangan secara virtual. (sumber-MetroKepri.com)