Buronan Kepolisian Tokyo terkait kasus penipuan bantuan Covid-19 ditangkap pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo dan Polres Lampung Tengah pada Selasa (7/6) malam. Pelarian Mitsuhiro Taniguchi (47) berakhir di Kalirejo, Lampung Tengah.
“Melaporkan hasil koordinasi dengan Imigrasi diinfokan terkait subjek WN Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (MT). Subjek MT sudah diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut passport yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Jenderal bintang dua ini menyebut, Mitsuhiro Taniguchi selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjut sesuai dengan UU Keimigrasian.
Polri Proaktif Koordinasi dengan Kepolisian Jepang
Polri sebelumnya proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait keberadaan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia. Langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan Kepolisian Tokyo terkait kasus penipuan bantuan Covid-19.
“Polri proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta.
Menurut Dedi, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk dalam daftar buronan atau red notice Interpol. Meski begitu, Dedi memastikan Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan buronan tersebut.
“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan Kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka. Langkah proaktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia,” ujar Dedi.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya bernama Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 tahun yang namanya belum disebutkan.
Para tersangka diduga diminta Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (sumber-Merdeka.com)