Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga pengedar Nakotika jenis sabu-sabu di Wisma Pantian Ragi Bangkinang, pada Senin Tanggal 06 Juni 2022 Sekira Pukul 01.00 WIB.
Pelaku adalah FH (24) warga Dusun Ujung Padang, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Ia diikuiti oleh petugas saat di jalan dan akhirnya di tangkap di wisma.
Penangkapan pelaku ini ditemukan barang bukti, satu paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening yang dibalut dengan tissue (Bruto 1.63 Gram). 3 ball Plastik Bening, Sendok Shabu, timbangan digital, dompet warna cokla dan handphone merk Realme warna Hitam.
Penangkapan pelaku berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun Ujung Padang, Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar yang mana pelakunya bernama FH.
Kemudian tim opsnal langsung melakukkan penyelidikan serta pembuntutan dan tim mengetahui keberadaan diduga pelaku berada di Penginapan wisma Pantian Ragi Bangkinang.
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan dan melakukan interogasi terhadap diduga pelaku. Lalu ia mengaku menyimpan narkotika jenis sabu didalam kamar rumahnya.
Maka dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat, ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening yang dibalut dengan tissue, 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan didalam dompet warna coklat.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”ungkap kasat.
Dari introgasi pelaku mengaku barang haram itu ia dapat dari pelaku ED yang saat ini sudah jadi DPO.
“Ia melakukan transaksi di Pekanbaru,”tutupnya.