Operasi Gempur Periode I dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Bea Cukai di Indonesia pada Mei – Juni 2022.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang melakukan Operasi Gempur dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjunguban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.
Di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang, Operasi Gempur I dilakukan pada 17 Mei – 3 Juni 2022 dengan melibarkan SubDenpom I/6-1 Tanjungpinang.
Adapun hasil dari operasi tersebut, sebanyak 121.310 batang rokok tanpa pita cukai dan 99 liter Mikol golongan A dan B, berhasil disita. Diperkirakan nilai keselurahan barang sitaan itu mencapai Rp 244.008.050, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136.
“Dengan Operasi Gempur ini, diharapkan mampu menekan peredaran rokok dan barang-barang kena cukai lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga dapat melakukan duta gempur rokok secara ilegal terutama dalam rangka luaskan informasi,” tutup siaran pers KPPBC TMP B Tanjungpinang, Kamis (9/). 6/2022). (sumber-Batamtoday.com)