Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam rutan berhasil digagalkan, Kamis (9/6/2022). Petugas rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Padang berhasil membekuk pelaku.
Sebanyak 4 paket sabu-sabu berukuran sedang diamankan petugas di dalam bungkus makanan, sekitar pukul 12.35 WIB.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi menjelaskan, pengungkapan penyelundupan narkoba itu bermula ketika seorang pengunjung berinisial RB, 21 tahun, datang ke rutan untuk menitipkan makanan ke salah seorang narapidana (napi).
Sebelum dibawa masuk, seperti biasa, makanan itu terlebih dulu diperiksa oleh petugas rutan.
“Saat itu, petugas curiga dengan gerak-gerik RB. Ketika titipan makanan itu kita periksa, ternyata di dalamnya terdapat bungkusan (botol) obat berisi narkoba yang diselipkan di dalam makanan tersebut,” terangnya.
RB yang merupakan warga Kuranji, Kota Padang ini menitipkan makanan itu untuk napi kasus narkoba berinisial AC.
“Setelah kita temukan narkoba di makanan tersebut, pengunjung tersebut langsung kita amankan untuk kita serahkan ke Polresta Padang,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, tiga orang pelaku termasuk dua orang warga binaan telah diamankan dan pengembangan oleh Satres Narkoba Polresta Padang. Petugass masih terus mengejar jaringan para pelaku. (sumber-Padangkita.com)