Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus 3 pelaku spesialis pencuri besi pipa milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dicuri oleh para pelaku pada Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira jam 01.28 WIB di Kota Batak (KB) Yard 16 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Ketiga pelaku adalah RP (38) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, AS (39) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung dan SA (36) warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung.
Dari kasus ini berhasil diamankan baranh bukti15 (lima belas) batang besi pipa berukuran 8 (delapan) Inchi dengan panjang 2 (dua) meter, 4 (empat) batang besi pipa berukuran 4 (empat) Inchi dengan panjang 2 (dua) meter, tabung oksigen warna Biru Dongker, tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg warna Hijau, 4 (empat) unit Sepeda motor, Handphone dan selang dan Blender alat pemotong besi.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra S.I.K., M.H.
“Pelaku sudah lama menjadi target kita dan kasus ini sudah terjadi tahun lalu dan baru sekarang kita berhasil meringkus para pelaku ini,”jelasnya.
Ditambah Kasat, awak mula kejadian ini pada Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 01.28 wib Pelapor Karyan (53) mendatangi lokasi YARB 16 pada saat itu pelapor melihat pagar kawat besi telah di rusak oleh pelaku pencurian.
“Pelapor kaget melihat pipa ukuran delapan inci panjang 2 meter sebanyak 15 batang dan pipa ukuran 4 inci sepanjang 2 meter sebanyak empat batang dan pipa ukuran delapan inci panjang 2 meter sebanyak 15 batang dan pipa ukuran 4 inci sepanjang 2 meter sebanyak empat batang milik (PHR) telah dalam keadaan rusak dan hilang,”tambah berry.
Saat itu diperkirakan kerugian yang di alami oleh (PHR) akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp.41.040.000 (empat puluh satu juta empat puluh ribu rupiah ).
Selanjutnya pelapor langsung membuat laporan kepolsek Tapung, ” Dari sana kita langsung lakukan penyelidikan dan pengusutan,”ujarnya.
Kemudian pada Kamis Tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan Penyelidikan terkait dugaan Pencurian dengan Pemberatan itu.
Lalu Tim bergerak menuju Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terduga pelaku atas nama RP yang sedang berada di sebuah Ruko di Jl Maharaja Indra Kecamatab Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan
“Setelah diinterogasi RP, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Yard 16 Tapung tahun lalu,”katanya.
Maka dari itu, Tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut dan berhasil mengamankan AS dan SA yang sedang berada di dalam Kantor Pemuda Pancasila Ranting Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
“Tim membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Kampar Guna Penyidikan lebih lanjut”tambah Kasat.
Ditambah Berry, dari keterangan 3(tiga) pelaku mereka ini sudah melakukan saksinya 4 kali di YARD 16 Desa Pantai Cermin Kec. Tapung.
“Mereka menjalankan aksinya selalu tengah malam dan satu pelaku lainnya DS masih DPO kita yang identitas pelaku sudah kita miliki,”tandas Berry.