Seorang oknum juru parkir resmi di Pekanbaru berinsial IN (30) diringkus polisi karna diduga melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap pemilik toko.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan informasi tersebut. Dikatakannya, kejadian pemerasan dengan ancamam itu dialami salah satu pemilik toko sepatu di Jalan Imam Bonjol. Tersangka IN adalah juru parkir di daerah tersebut.
“Kejadian bermula saat pelaku IN meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko dari yang awalnya Rp300 ribu menjadi Rp450 per bulannya,” kata Andrie melansir dari Cakaplah, Jumat (10/6/2022).
Namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Semenjak pemilik toko tidak mau membayar parkir bulanan, pelaku IN selalu mengintimidasi pemilik toko.
“Dapat kami jelaskan adapun cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko, dan mengancam akan memukul kalau parkir di depan toko, serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar,”terangnya.
Akhirnya pelaku IN berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh korban.
Kata Andrie, pihaknya melakukan penyelidikan di Jalan Imam Bonjol dan berhasil mendapati fakta bahwa pelaku juga ada memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik toko yang lain sejumlah Rp300 ribu dan Rp450 ribu tiap bulan.
Tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di depan ruko kosong Jalan Imam Bonjol.
Saat dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan 1 buah gunting ukuran sedang yang ujungnya sudah diruncingkan di dalam tas sandang yang dipakai pelaku.
Dari tangan pelaku juga diamankan 1 buah tas sandang dan 1 lembar kartu tanda pengenal tukang parkir yang dinaungi salah satu perusahaan pengelola parkir di Kota Pekanbaru.
“Jadi pelaku ini memang juru parkir resmi dari PT. Atas perbuatan tersebut pelaku terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana,” pungkasnya.