Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara terhadap seorang guru ngaji berinisial SP (49). Rabu (8/6/22) kemarin.
Warga Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak muridnya.
Vonis tersebut seperti disampaikan kuasa hukum korban, Fahrizal, S.H didampingi rekanya Helmi Syafrizal, S.H kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/6/22) siang.
Menurut dia, proses persidangan terhadap terdakwa berlangsung sejak April lalu. Pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim, karena sudah memenuhi dan mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Oknum guru ngaji ini berani berbuat harus berani bertangungjawab. Ini merupakan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lainnya,” terang Fahrizal.
Sementara perwakilan keluarga korban sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendampingi mengawal proses hukum berjalan.
“Proses sidang cukup panjang, sebuah kebenaran dan keadilan akhirnya terbukti. Bukan masalah putusan sidang seberapa lama atau cepat nya hukuman dan Alhamdulillah kita sudah dapat membuktikan yang salah ya di depan hukum itu tetap salah,” ujar Da salah seorang anggota keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan SP karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Ahad (5/1/22) silam.
Korban pencabulannya juga masih murid mengajinya sendiri sebanyak empat orang anak.
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.
“Pelaporan pencabulan ini dilakukan salah satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita,”terang Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K beberapa waktu lalu.