Polisi yang seharusnya memberantas narkoba, malah dicoreng sendiri oleh sejumlah oknum polisi.
Hal ini terjadi di Bengkulu, dimana Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap oknum polisi berinisial JF terkait kasus narkoba.
Pria berambut cepak ini ditangkap di Jalan Fatmawati Gang Rambutan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, pukul 16.20 WIB, Selasa (7/6/2022).
Dalam pengeledahan di rumah tersangka, BNN menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 14 paket seberat 3,52 gram di ruang kamar beserta alat isap.
Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan, penyidik masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka.
”Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap jaringannya dan memeriksa saksi-saksi,” katanya melansir dari iNews, Jumat (10/6/2022).
Sukria mengatakan, JF terjerat dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, JF sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan 14 paket sabu diamankan untuk dijadikan barang bukti.