Susanto alias Acing –‘pemain’ PMI ilegal di Kabupaten Bintan– lama tak tersorot media. Ternyata, Susanto alias Acing, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dia ditangkap Polda Kepri pada Januari 2022 lalu.
Hari ini, Selasa (14/6/2022), bersama Susanto alias Acing dkk, menjalani sidang sidang untuk kesekian kali lipatnya di PN Tanjungpinang.
Mengutip surat dakwaan penuntut umum yang diunggah pada situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, Acing dakwaan dalam dua perkara berbeda.
Pertama, dakwaan pengiriman dengan nomor perkara 115/Pid.Sus/2022/PN Tpg. Kedua, dakwaan dengan perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg.
Adapun Acing terjerat dalam dua perkara itu setelah kapal pengangkut 60 PMI ilegal karam di Perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu. dekat, pengiriman PMI ilegal ke Malaysia itu dilakukan oleh Acing bersama Muliadi alias Ong.
Acing, sebagai pemilik speed boat, penampungan sementara dan orang yang memberangkatkan PMI secara ilegal lewat jalur laur ke Malaysia. Sedangkan Muliadi alias Ong, merupakan perekrut yang memiliki banyak anak di Pulau Jawa dan Lombok.
Dari 60 PMI ilegal di dalam kapal speed boat yang karam itu, 21 orang meninggal dunia, sekitar 13 orang selamat dan tidak ditemukan.
dekat pula, sudah ada Susanto alias Acing, bisnis PMI ilegal sejak 2019 lalu. Bahkan, dia memiliki 6 kapal speed boat yang dirancang khusus untuk mengangkut para PMI itu.
Sejak 2019 hingga tertangkap pada Januari 2022, Acing diketahui bisa meraup untung dari bisnis PMI ilegal sekitar Rp 300 – 400 juta per bulan.
Dalam perkara 115/Pid.Sus/2022/PN Tpg, Susanto alias Acing dakwaan melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 subsider Pasal 297 Ayat (2) Jo Pasal 339 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. di belakang, kapal yang mengangkut 60 PMI ilegal itu, berangkat ke Malaysia tidak mengantongi izin kapala dari instansi terkait.
Sementara dalam perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg, Susanto alias Acing, didakwa melanggar Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 4 jo Pasal 16 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; atau kedua Pasal 81 Jo Pasal 69, Subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(sumber-Batamtoday.com)