Seorang pelaku jambret bernama YM alias EPIN (22), dibekuk Polisi. Pelaku ditangkap di Jalan Sungai Maruni, KM 10, depan kantor BPJS Kota Sorong, Papua Barat, dibekuk.
Kapolsek Sorong Timur, Kompol Jandry Danny Sairlela mengatakan, pelaku beraksi pada Minggu 12 Juni 2022. Dalam aksinya, pelaku biasa mengincar nenek-nenek.
“Berdasarkan bukti yang cukup , semalam Kanit Reskrim menangkap YM, pelaku jambret dan penganiayaan terhadap seorang nenek,” katanya melansir dari Sindonews, Senin (14/6/2022).
Dijelaskan dia, dalam rekaman CCTV, pelaku melakukan aksinya dengan sadis. Dia tidak memandang korbannya seorang nenek-nenek dan melakukan pemukulan berulang-ulang kepada korbannya.
“Dari pengakuan pelaku terungkap, bahwa kronologis kejadiannya sekitar pukul 06.00 Wit, pelaku mengakui telah menarik tas korban pertama Lela R Gala (32) yang pada saat itu sedang mengendarai motor,”jelasnya.
Akibat aksi jambret itu, korban terjatuh hingga mengakibatkan luka. Saat itu, korban melawan, Akan tetapi pelaku melakukan pemukulan. Setelah warga berdatangan, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Sapta Taruna.
“Pada saat pelaku melarikan diri, pelaku bertemu dengan korban kedua, yakni Ibu Naba (78) yang sedang jalan pagi. Tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali hingga korban terjatuh lalu menyeret korban ke dalam got di depan gudang besi di sekitar TK,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pelaku YW juga membuka celana korban hendak memperkosanya. Tetapi karena ada mobil yang melintas, pelaku tidak jadi melakukannya lalu pergi meninggalkan korban di TKP.
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP junto Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,”pungkasnya.