Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing menangkap N als V (27) dan BO als B (25), mantan resedivisi pelaku narkoba. Residivis pengedar narkoba ini diciduk saat sedang berada dalam kamar rumahnya, di Desa Talontam Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa ( 14/06/2022 ) sekitar pukul pukul 01.30 wib
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor 2,57 Gram, tiga bungkus plastik klip warna bening, dua unit timbangan digital warna abu abu, uang tunai Rp800 ribu, satu unit handphone merek Oppo warna Hitam, satu unit handphone merek Samsung warna biru dongker, satu helai tisu dan satu helai celana pendek.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIk melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan kedua pelaku.
Hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yaitu pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari Lapas Teluk Kuantan, sekitar 6 bulan lalu.
“Berdasarkan bukti bukti yang ada maka terhadap kedua pelaku akan kita persangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancanman hukuman minknal 4 tahun panjara,”ujar PJ Nababan.