Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diringkus di pinggir jalan Raya Pekanbaru Taluk Kuantan KM 01 Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (14/6) sekitar pukul 17.00 Wib.
Pelaku berinisial AR (36) warga Dusun I Pasar, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, Hp Android warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.200.000.
Kejadian ini berawal ketika Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU Novris Simanjuntak SH MH melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.
Lalu anggota mendapatkan Informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Lintas Pekanbaru Taluk Kuantan Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.
Atas informasi tersebut selanjutnya sekira jam 17.00 Wib Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan pada badannya yang saat itu sedang berdiri dipinggir Jalan dan ditemukan 1(satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dijatuhkan dekat kakinya.
Ketika diintrogasi petugas, pelaku mengakui sedang mengantar Narkotika jenis sabu kepada pelanggannya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S Sos membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan,”ujarnya.
Pelaku mengakui bahwa barang haram itu didapat dari temannya K yang saat ini dalam daftar pencarian orang.
“Pelaku sudah melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegas Zuhri.