Tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi meringkus pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Modus pelaku dengan memasukan sabu ke dalam kotak permen.
Saat ditangkap, pelaku bernama Bustomi alias Tomi (40) warga Suak Kandis, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi ini menyimpan sabu 18 paket di kotak permen pagoda berwarna hitam.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat sekitar yang telah resah melihat keberadaan pelaku yang selalu berupaya untuk melakukan proses transaksi sabu tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di rumahnya.
“Saat kita tiba melakukan penindakan di rumahnya, saat itu tim tidak menemukan pelaku di rumahnya,” kata Dewa Putu Gede, Kamis (16/6/2022).
Beruntung, lanjut Artha, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku masih berada tidak jauh dari kediamannya.
Petugas pun bergerak menuju basecamp di daerah Palancu yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Benar saja, sesampainya di basecamp, pelaku terlihat di sana. “Pada saat tim melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mau mencoba melarikan diri. Namun, petugas dengan cepat memegang pelaku dan langsung memborgol pelaku,”kata Artha.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku. Petugas pun menemukan kotak permen pagoda warna hitam di dalam kantong samping kanan pelaku.
“Setelah itu, tim membuka kotak permen tersebut, ditemukan 18 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas plastikan bening yang sudah siap diedarkan,” kata dia.
Dia menambahkan, menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari pelaku inisial A yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan satu ponsel Nokia warna hitam dan uang senilai Rp150.000.
“Terhadap pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” kata Artha.