Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial ON (39), diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, mendaptkan tindakan tegas dan setelah melakukan perlawanan saat ditangkap di Ruli Putri Tujuh, Batuaji pada Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan pelaku yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Sagulung, Ipda Hasmir, usai menerima informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku. “Saat ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan. Petugas melakukan tindakan tegas dan membatasi,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Rabu (15/6/2022).
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan pelaku beraksi di dua tempat kejadian perkara. Aksi pertama pelaku di Perumahan Kawasan Tembesi, empat unit handphone berhasil disikat pelaku.
Kemudian aksi terahir Jalan Raya Kavling Lama, depan Ruko Ass pada Minggu (29/5/2022). Pelaku merampas satu unit handphone milik sopir taksi online. “Pelaku beraksi dua orang. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Polisi sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 HP dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi. (sumber-batamtoday.com)