Pria berinisial F alias D (36) staf salah satu kampus di kota Bima ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima kota Polda NTB. Pelaku dilaporkan mahasiswi di kampusnya atas dugaan pemerkosaan.
Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, berdasar laporan pengaduan nomor : ADUAN /K/ 454 / VI / 2022 / NTB / Res Bima Kota, Minggu Tanggal 12 Juni 2022. Berdasar laporan itulah, Tim Puma 1, pada Rabu (15/6/2022) langsung bergerak dan menangkap F alias D, terduga pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan saat ditangkap Tim Puma 1, teduga pelaku tidak melawan dan tidak berkutik dibawah Tim Puma 1.
“Setelah berhasil menangkap terduga, Tim Puma 1 langsung membawa terduga menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Dikatakan, peristiwa itu terjadi ketika pelapor berusia 21 tahun itu mengikuti rapat bantuan sosial di rumah pelaku. Setelah kegiatan selesai, korban diminta untuk tidak pulang dengan alasan ada yang perlu dibahas. Tanpa curiga, korban mengikuti keinginan pelaku. Setelah situasi sepi, pelaku langsung menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar di rumah itu.
Korban sempat memberontak dan berteriak. Sayangnya, tidak ada yang mendengar teriakan korban. Bahkan, diduga kalah tenaga, pelaku berhasil membuka pakaian korban dan memuaskan nafsu bejatnya.
Usai melampiaskan nafsunya, korban disuruh pergi. Peristiwa itu lantas diceritakan ke pihak keluarganya dan melaporkannya ke polisi. Saat ini, polisi sudah menangani secara intensif.