Ayah bejat berinisial AS (35) warga Tapanuli Utara (Taput) diringkus polisi setelah memperkosa anak tirinya hingga melahirkan. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban berinisial AZP (14) kini mengalami trauma berat.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Sipayung mengatakan, pelaku AS ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
Pelaku AS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Jalan Siborong Borong.
“Kami menangkap ayah tiri yang sudah melakukan kekerasan seksual atau persetubuhan secara paksa terhadap anaknya hingga melahirkan,” kata dia, Kamis (16/6/2022).
Dia menegaskan, Polres Tapanuli Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual atau persetubuhan. Terlebih, kasus asusila itu menjadi perhatian besar masyarakat.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka AS masih diperiksa di ruang penyidik PPA. Tersangka dipersangkakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Kasus ayah memerkosa anak tiri hingga melahirkan ini juga menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bahkan langsung mendatangi Mapolres Tapanuli Utara untuk memberikan apresiasi atas upayanya bergerak cepat menangkap pelaku.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Tapanuli Utara yang telah memberikan perhatian terhadap kejahatan, khususnya pelanggaran terhadap hak anak dalam bentuk kekerasan seksual,” katanya.