Penipuan dengan pembelian kupon sembako murah, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/6/2022). Terdakwa Purnama Aji bin Sudiono, oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Purnama Aji bin Sudiono dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Nanang saat membacakan putusannya.
Vonis yang dijatuhkan, kata dia, lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Purnama Aji dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Dalam perkara ini, kata Nanang, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.
Sebab, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Juga, akibat perbuatannya, masyarakat mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Menyatakan terdakwa Purnama Aji telah bersalah secara dan meyakinkan melanggar pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Nanang.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa Purnama Aji langsung menyatakan menerima putusan itu. “Yang mulia, saya terima putusannnya. Saya tidak melakukan upaya hukum lainnya,” kata terdakwa Purnama Aji.
Dijelaskan Jaksa Sabar dalam surat dakwaan, kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Purnama Aji berhasil terungkap setelah ratusan warga Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam membuat laporan ke pihak aparat kepolisian.
BACA JUGA: Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penipuan Sembako Murah di Batuaji
Pasalnya, sembako murah yang dijanjikan ketua RT tersebut tidak kunjung diterima oleh warga. Padahal warga sudah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli sembako tersebut.
Sabar menjelaskan, dalam kasus ini masyarakat Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam mengalami kerugian hingga Rp 75 juta.
“Setelah memiliki alat bukti yang cukup dan tidak ada itikad baik dari Ketua RT, warga akhirnya melaporkan ke aparat kepolisian,” kata Jaksa Sabar.
Atas laporan warga, sambungnya, terdakwa Purnama Aji sempat melarikan diri dari Batam. Namun, kata dia, pelarian terdakwa terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya di Sungai lilin, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Menurut pengakuan terdakwa setelah ditangkap, uang hasil kejahatan itu dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” tutupnya. (sumber-Batamtoday.com)