Dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Keduanya yakni DH (22) dan NAS (22).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, keduanya merupakan warga jalan Bola Kaki, kelurahan Banjar, kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
“Awalnya kami menangkap pemuda berinisial DH (22) di komplek pertokoan SBC, jalan Kapten Tandean, kecamatan Siantar Timur,” kata Rudi melansir dari iNews, Minggu (19/6/2022).
Rudi menambahkan, DH diamankan saat bengong dan berdiri di komplek SBC diduga menunggu pembeli sabu.
“Kami amankan pelaku dengan barang bukti ditemukan dua paket narkoba jenis sabudengan berat 1,59 gram yang dibungkus timah rokok”, kata Rudi.
Dari keterangan DH diperoleh informasi narkoba tersebut diperoleh dari rekannya, NA (22) yang juga tinggal di jalan Bola Kaki.
Tak lama, polisi bergerak membekuk NA. Dalam pemeriksaan awal, NA mengakui menjual narkoba kepada DH.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.