Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus seorang diduga pengedar narkoba di depan Indomaret, Desa Rimbo Panjang. Pelaku langsung diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku adalah RS alias R (26) warga Dusun Karangan Tinggi, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang. Pelaku di tangkap di Jalan Pekanbaru – Bangkinang KM 16 di depan Toko Indomaret, Desa Rimbo Panjang. Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 kotak rokok sampoerna warna putih, 1 plastik bening ukuran sedang diduga Narkotika jenis shabu -shabu, Handpone merk Oppo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih BM 6555 NU.
Awal mula penangkapan ini ketika Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di daerah Rimbo Panjang.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardanis Tohenes SH MHM memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza SH beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pada Pukul 20.30 wib Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sepanjang Jalan Pekanbaru – Bangkinang Desa Rimbo Panjang, kemudian mencurigai 1 orang pemuda yang sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru.
Dan pada saat di depan Toko Indomaret , Tim langsung mengamankan pelaku tersebut dan pada saat di akan di periksa dan disaksikan RT TAMI Chaniago ditemukan 1 bungkus rokok sampurna yang didalamnya ada 1 plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu shabu.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardanis Tohenes SH MH mengatakan bahwa terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut.
“Pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut ia dapat dari Pelaku C yang kini masih dalam pengejaran kita,”jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.