Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Ilham Maulana kalah pra peradilan atas kasus dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang. Hal tersebut menyusul keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang yang menolak gugatan praperadilan status tersangka yang bersangkutan terhadap Polresta Padang. Penyidik Polresta Padang mempertimbangkan untuk melakukan penahanan.
“Tindak lanjut kita ke depan, kita bisa lebih fokus untuk menghadapi proses lidik. Sekarang kita mau mempertimbangkan untuk menahan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (20/6/2022).
Dia menuturkan, hakim telah menolak sepenuhnya gugatan praperadilan Ilham Maulana. Polresta Padang sebenarnya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Karena dari penyidik merasa semua prosedur sudah dilakukan dengan benar, dan penetapan status tersangkanya pun sudah berhati-hati. Sebenarnya, proses kemarin sebenarnya tidak terlalu khawatir,” sebutnya.
Dedy menerangkan, putusan hakim tersebut bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap Ilham Maulana. Dia berharap yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menolak gugatan praperadilan status tersangka Ilham Maulana.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Imra Leri Wahyuli, salah seorang pengacara Ilham Maulana. “Berdasarkan sidang keputusan yang digelar Senin (20/6/2022) siang tadi, gugatan praperadilan klien kami ditolak,” ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, sore.
Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan Ilham Maulana digelar pada Jumat (10/6/2022).
Sebelumnya, saat Ilham Maulana masih belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara itu, yang bersangkutan juga telah diperiksa penyidik saat proses penyelidikan berlangsung untuk dimintai keterangan.
Ilham Maulana membantah melakukan korupsi atau pemotongan bansos. Politisi Partai Demokrat ini mengaku hanya sebagai pengusul, karena bansos tersebut berasal pokir dia sebagai dewan.
Sementara penyalurannya adalah kewenangan Pemko Padang melalui dinas terkait. Bansos, lanjut dia, disalurkan langsung oleh Pemko Padang ke rekening tiap-tiap penerima bansos, jadi tidak mungkin bagi dia melakukan pemotongan. (sumber-Padangkita.com)