Security di PT Sumber Marine, Tanjunguncang divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/6/2022). Ari Gunawan dan David Renata, pelaku pembacokan terhadap Sandro Winarko Tampubolon.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Ari Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Sapri Tarigan saat membacakan amar putusannya.
Sementara David Renata, yang turut membantu Ari Gunawan, kata hakim Sapri, divonis dengan penjara selama 8 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim telah membuktikan perbuatan Ari Gunawan telah melakukan kejahatan kejahatan sebagaimana didakwakan pada sidang umum.
“Menyatakan para telah terbukti melakukan pelanggaran pelanggaran Pasal 351 ayat (2) KUHP,” ujar hakim Sapri.
Hukuman yang dijatuhkan pada majelis hakim terhadap para ternyata lebih ringan dari penuntutan. Dimana, pada permulaan persidangan Ari Gunawan game 1 tahun 3 bulan dan bulan Davit Renata penjara 10 penjara.
“Atas putusan itu, kami nyatakan pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa Immanuel.
Sementara kedua melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami terima yang mulia,” kata penasehat hukum kedua kalinya.
Untuk diketahui, pristiwa pembacokan terhadap Sandro Winarko Tampubolon, Security di PT Sumber Marine, Tanjunguncang sekira bulan Februari tahun 2022.
Kejadian nahas yang dialami korban, kata Sabar, sewaktu-waktu ketika korban (Sandro) tengah menjalani rutinitas sebagai Keamanan yang menjaga pintu masuk utama perusahaan galangan kapal bersama satu orang rekannya.
Tiba-tiba, kata dia, seorang pria menggunakan jaket warna abu-abu dan mengenakan helm LTD warna biru berlari melintasi pintu gerbang yang saat itu tidak tertutup untuk mendekati korban.
Setelah mendekat, terang Sabar, pelaku langsung membacok korban dengan sebilah senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya. “Akibat pembacokan itu, korban (Sandro) mengalami luka di telapak tangan dan luka sayat di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam milik pelaku,” tambahnya.
Usai melakukan aksi kejahatan itu, lanjutnya, para langsung kabur menggunakan sepeda motor. Korban (Sandro) yang bersimbah darah langsung dikirim ke Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji untuk mendapat perawatan medis. (sumber-Batamtoday.com)