Kepolisian Resort (Polres) Kampar menetapkan 17 orang tersangka terkait kasus kerusuhan Di Desa Terantang. Pelaku tersebut ikut bertanggung jawab atas penganiayaan sejumlah warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan perkara tersebut menyampaikan, masih berproses. Pihaknya kata dia, telah menetapkan beberapa orang tersangka. “Sudah ditetapkan sebanyak 17 orang tersangka (dugaan penganiayaan),” ungkap Sunarto melansir dari Riauaktual, Selasa (21/6).
Para tersangka diketahui telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, salah seorang korban, Sri Yanti menyampaikan, orang suruhan diduga dari Hermayelis datang membawa senjata tajam dan benda tumpul memaksa masuk ke dalam kebun sawit di Desa Terantang. Namun, dihalang oleh sejumlah warga. “Kemudian terjadilah bentrok. Mereka brutal dan menyerang kami. Jumlah mereka puluhan orang,” ungkap Sri Yanti.
Tujuan kedatangan puluhan orang itu, sambung Sri Yanti, ingin menguasai lahan tersebut dan mengusir warga. “Yang diserang itu, anak-anak dan perempuan,” kata Yanti.
Akibat penyerangan itu, kata dia, banyak korban yang mengalami luka-luka. Bahkan, ada seorang warga yang kondisi tengah kritis lantaran bagian dadanya terkena lemparan batu. “Ada yang warga yang kritis. Kami diserang pakai samurai, parang,” pungkasnya