Kasus pencurian dengan modus memberikan bantuan mencatut institusi kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Senin (20/6/2022). Korban Jemirah (77) warga Ngaseman, Hargorejo, Kokap, kehilangan emas seberat 100 gram.
“Benar ada kasus pencurian dengan modus memberikan bantuan. Saat lengah pelaku membawa kabur emas,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (21/6/2022).
Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku datang ke rumah pelaku. Tanpa curiga korban mempersilakan masuk ke dalam rumah. Saat itu pelaku menyampaikan jika korban akan mendapatkan bantuan sembako dari polsek setiap bulan dan emas 30 gram.
Pelaku kemudian meminta contoh kepada korban untuk mengambil emas yang dimilikinya untuk difoto. Korban yang percaya kemudian mengambilkan emas yang disimpan di lemari berupa kalung emas seberat 50 gram dan gelang emas 50 gram. Selanjutnya emas itu diberikan kepada pelaku.
Saat sudah memegang emas, pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil KTP dan KK. Disaat korban mengambil surat kependudukan itulah, pelaku kabur meninggalkan rumah korban.
“Korban kemudian menghubungi kerabatnya dan melaporkan kasus ini ke Polsek Kokap,” kata Jeffry melansir dari iNews.
Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan barang bukti dua lembar kuitansi pembelian emas masing-masing seberat 50 gram.
“Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan petugas, semoga segera terungkap,”katanya.