Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu pelaku yang diamankan oknum pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam keterangan polisi, pelaku berjumlah dua orang. Tersangka diamankan unit Reskrim Polsek Bangko setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa barang-barangnya di Ruko berupa air conditioner (AC), pipa kuningan, 2 travo dan mesin CCTV dicuri orang.
Plh Kapolsek Bangko AKP Evi Hermanto pada Selasa (21/6/2022) malam menerangkan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut ia langsung mengerahkan anggotanya. Dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, personel unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Tidak lebih dari 24 jam, lanjutnya, penyelidikan membuahkan hasil. Didapat informasi bahwa pelaku yang diketahui bernama RSF alias Leman bekerja sebagai juru parkir (Jukir) sedang berada di jalan Pelabuhan Baru, kelurahan Bagan Barat, kecamatan Bangko. Tepatnya di Ruko kosong belakang Warnet Sungai Garam.
Tim pun segera menuju lokasi. Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku RSF mengetahui kedatangan tim Opsnal Polsek Bangko. “Pelaku RSF mencoba melarikan diri namun telah dikepung oleh tim Opsnal Polsek Bangko,”katanya sebagaimana mengutip dari Cakaplah.
Setelah diamankan, pelaku RSF mengatakan bahwa pelaku lain berinisial YP berada di rumah orang tuanya. Tidak membuang waktu lama, tim langsung mengamankan YP yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat yang sama,” paparnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin CCTV. Kerugian korban mencapai Rp 40 juta.
“Dari Hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan Methamphetamine dan amphetamine. Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.