Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, memerintahkan JPU menahan Fredy Yohanes. Fredy merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan.
Pengadilan menetapkan penahanan terhadap Fredy sejak Senin (20/6/2022). Pihak kejaksaan juga langsung membawa Fredy untuk ditahan. “Penetapan oleh majelis kemarin tanggal 20 Juni 2022,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto, Selasa (21/6/2022).
Terkait penetapan tersebut, jelas Isdaryanto, majelis hakim memiliki dua alasan. Alasan yang pertama karena kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Yang kedua dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 21 KUHAP tentang pertimbangan subyektif dan obyektif dalam pemberlakuan penahanan,” jelas Isdaryanto.
Sebelumnya penahanan Fredy sempat ditangguhkan. Ia tidak ditahan sejak tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis saat Tahap II kasus tersebut mengatakan pihak Fredy mengajukan upaya penangguhan penahanan dan dikabulkan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 31 KUHAP.
Alasan penangguhan penahanan karena Fredy dinilai koperatif. Kemudian Ia telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar. Lalu pihak keluarga juga mengajukan upaya penangguhan penahanan dengan uang jaminan sebesar Rp 100 juta.
“Terhadap tersangka tidak ditahan. Sama seperti tahap penyidikan,” sebut Nixon saat Tahap II di Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (25/5/2022) lalu.
Fredy ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kejaksaan melanjutkan penanganan kasus tindak pidana korupsi Rp 32,5 miliar pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.
Pada kasus tersebut 12 orang ditetapkan sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan.
Terseretnya Fredy karena selaku pemilik lahan kegiatan pertambangan. Ia diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Dugaannya Fredy turut menerima hasil penjulan bauksit dari para terdakwa di kasus sebelumnya.
Dijelaskan Nixon dalam aturan tentang Pertambangan dan Mineral harus ada izin yang harus dimiliki oleh Badan Usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan dan mineral yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali.
“Harus ada perizinan yang dilewati sebelum dilakukannya kegiatan penambangan tersebut,” jelas dia. (sumber-Batamnews.com)