Saat ini, Kejaksaan tengah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, terkait nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di SMKN 1 Batam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, masih belum mengumumkan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan, dugaan korupsi di SMKN 1 Batam terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2018-2020. Penetapan tersangka belum diumumkan lantaran menunggu hasil audit BPKP Kepri.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan BPKP Kepri pada Senin (20/6/2022) mengenai berapa banyak uang yang masuk dan uang yang telah digunakan. Untuk hasilnya kapan akan keluar tinggal menunggu pemeriksaan tim BPKP,” jelasnya.
Aji berharap setelah ekspose ini, tim dari BPKP lebih cepat melakukan audit sehingga nilai kerugian negara segera diketahui. “Potensi kerugiaan negara memang ada. Cuman kami belum bisa ekspose. Karena masih banyak yang harus didalami lagi. Kalau perbuatan melawan hukumnya (PMH) sudah ada, cuma angka kerugian negaranya masih dalam proses audit di BPKP,” ujarnya.
Dikatakan Aji, dugaan korupsi di SMKN 1 Batam sangat kuat. Ada sejumlah kegiatan di sekolah tersebut yang sengaja dimanipulasi sehingga menguntungkan ‘oknum’ tertentu.
Modus yang digunakan untuk melakukan korupsi, hampir sama dengan kasus korupsi yang terjadi di SMAN 1 Batam. Di antaranya melakukan mark up dan meminta fee kepada rekanan pegadaan barang dan jasa. Anggaran yang digunakan dari dana BOS dan Komite tahun anggaran 2018-2020.
“Modusnya hampir mirip, ada minta fee juga. Dugaan untuk pembelian buku, ATK dan kegiatan lainnya,” pungkas Aji. (sumber-Batamtoday.com)