IYP, pelaku dugaan tindak pidana penggelapan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru segera disidangkan di pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. IYP diduga telah merugikan negara mencapai Rp9 miliar.
Dosen perguruan tinggi swasta di Pekanbaru tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara menawarkan proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dan meminta uang komisi mediator.
Setelah uang diserahkan kepada mahasiswi Doktoral Universitas Tri Sakti, Jakarta, ternyata proyek tersebut tidak ada (fiktif). Kasus tersebut terjadi pada tanggal 8 Desember 2021 di Ruang Rapat Fakultas Kedokteran Universitas Riau Jalan Diponegoro, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kasus ini sudah tahap dua di JPU minggu lalu dan akan segera disidang.
“Kasusnya sudah tahap 2, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU untuk disidang,”kata Kombes Teddy melansir dari Riauonline, Senin, 21 Juni 2022.
Dugaan penipuan yang dilakukan wanita kelahiran Pekanbaru ini menurut Kombes Teddy akan menjalani sidang dan tengah menunggu jadwal.
“Tengah menunggu jadwal dan proses sidang,”pungkasnya.