Sebanyak 6 pasangan yang bukan suami istri di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (21/6/2022). Diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy, menyebutkan pasangan itu ditemukan di beberapa penginapan dan pondok-pondok, yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat.
Ia mengungkapkan, saaat melakukan pengawasan ke penginapan dan pondok-pondok yang dilaporkan masyarakat tersebut, Satpol PP mendapati 3 pasangan pria dan wanita yang sedang berduaan di dalam penginapan. Ketika diperiksa, mereka tidak berstatus suami istri.
Kemdian, petugas juga menemukan 2 pasangan muda mudi yang diindikasikan melakukan perbuatan mesum di pondok-pondok bibir pantai.
“Tindakan sesuai SOP, untuk pemilik penginapan dan pondok-pondok yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut kita tegur dan akan kita lakukan pengawasan rutin di lokasi,” ujarnya.
“Alhamdulillah tadi dengan kerja sama masyarakat setempat kita melakukan penggerebekan yang hasilnya sama-sama kita lihat dapatlah 5 pasangan dari pasangan yang diduga melakukan kegiatan mesum,” lanjut dia.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D) Syafnion mengatakan, semua yang diamankan dilakukan tes darah untuk mendeteksi penyakit menular oleh tim Dinas Kesehatan Kota Padang.
Sementara untuk sanksi, bagi muda-mudi yang hanya mungkin berpacaran, pihak Satpol PP akan melakukan pembinaan bersama pihak keluarga.
“Kita tunggu hasil (pemeriksaan) Penyidik PNS. Kalau nanti terindikasi dari mereka sebagai PSK kita akan kirim ke (Panti Sosial Karya Wanita/PSKW) Andam Dewi untuk pembinaan, sesuai aturan,” ujarnya.
Syafnion mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anaknya saat berada di luar rumah, supaya tidak terjadi hal-hal negatif yang dapat merusak. (sumber-padangkita.com)