Puluhan peronel dari kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group (DPG) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Rabu (22/6/2022).
Informasi yang didapat dilapangan penyitaan yang dilakukan tim Kejagung atas dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT DPG. Dikabarkan ada lima perusahaan disita asetnya yang tergabung dalam PT DPG itu. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.
Tim Kejagung sudah tiba di Inhu sejak Selasa (21/6/2022). Kemudian, penyitaan aset perusahaan milik PT DPG dilakukan pada hari ini, Rabu (22/6/2022). Setelah penyitaan aset, selanjutnya tim Kejagung dikabarkan menitipkan aset milik PT DPG kepada pihak PTPN V. Adapun penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektare dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu juga terlihat ada di lokasi penyitaan tersebut. Hanya saja, pihak Kejari Inhu tidak bisa menjelaskan secara rinci. “Benar. Kegiatan ini langsung dari Kejagung,” ujar aparat penegak hukum yang enggan dikutip namanya saat berada di lokasi.
Di sisi lain, pelaksanaan penyitaan juga dibantu diamankan oleh ratusan personel kepolisian dari Polres Inhu yang berada di lokasi.
“Untuk kegiatan penyitaan ini, Polres Inhu menurunkan180 personel,” ucap Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.
Kejagung RI sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penyitaan dimaksud hingga berita ini diturunkan. Begitu juga pihak Duta Palma Grup belum bisa dikonfirmasi perihal ini.