Seorang di residivis yang baru keluar dari penjara dan temanya lakukan begal dan bacok korban. Dua begal sadis yang biasa beraksi di Kota Tangerang, MM (23) dan MF (22), diringkus polisi.
“Keduanya ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari interogasi, mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (23/6).
Dalam aksinya, pelaku tidak segan menyerang korban dengan senjata tajam. Salah seorang korban terluka karena dibacok dengan celurit saat coba menghindari kedua begal ini.
Beraksi Dini Hari
Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi saat kedua pelaku melihat korban yang sedang nongkrong di bengkel pencucian motor di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang pada dini hari.
“Korban pertama bernama Apen (35) tiba-tiba langsung dikalungkan celurit ke arah kepala korban yang sedang bermain handphone, kemudian pelaku mengancam korban untuk menyerahkan handphonenya jika tidak akan dibacok,” jelas Zain.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku. Setelah berhasil menguasai harta benda korban, pelaku langsung kabur dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP.
Beraksi Lebih dari Sekali dalam Semalam
Zain menerangkan, kedua pelaku bahkan melakukan aksinya lebih dari satu kali dalam semalam. Sebab, setelah membegal HP korban di Jalan Daan Mogot, kedua pelaku melakukan aksi serupa di kawasan perkantoran Pusat Pemerintah Kota Tangerang di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang.
Di tempat itu, korban atas nama Imam Setiaji menderita luka bacok karena berupaya kabur saat diadang pelaku begal sadis itu.
“Di waktu bersamaan ada lagi korban kedua, seusai nongkrong bersama lima temannya korban hendak pulang ke rumah. Saat berada di lapangan panahan samping pusat pemerintahan kota (Puspemkot) Tangerang, korban berpapasan dengan dua orang pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban,” terang Zain.
Terancam 12 Tahun Penjara
Karena korban takut dan menghindari sabetan senjata tajam pelaku, mereka berupaya menyelamatkan diri masing-masing. Namun nahas korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok dengan celurit.
“Kemudian berdasarkan dua laporan warga itu kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Mereka terancam pidana penjara selama dua belas tahun. (sumber-Merdeka.com)