Peringatan keras dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming, agar tak asal tuduh soal pernyataan adanya mafia hukum dalam kasus yang melibatkannya, dugaan suap izin pertambangan.
“Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh, kan begitu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Karyoto memastikan pengusutan satu kasus di KPK didasari adanya minimal dua alat bukti. Sebelum alat bukti itu dipegang, pihaknya tak berani menjerat seseorang menjadi tersangka.
“Suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu,” kata Karyoto.
Mardani Maming sebelumnya menyebut ada oknum yang berkolaborasi membuat kekuatan bisnis dengan mafia hukum. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun merasa tengah dikriminalisasi dengan adanya mafia hukum.
Diminta Tidak Putar Opini Publik
Plt Jur Bicara KPK Ali Fikri menegaskan tak ada kriminalisasi dalam kasus yang itu. Ali meminta Mardani tak memutar opini publik terkait kasus yang menyeret namanya.
“KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6).
Ali memastikan dalam mengusut kasus ini, KPK berlandaskan aturan hukum dan perundang-undangan. Menurutnya, tim penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti saat menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” ujar Ali.
Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, Mardani H Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari KPK.
“Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (20/6).
Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “(Dicegah sebagai) tersangka,” kata dia.
KPK sendiri membenarkan pihaknya mencegah Mardani ke luar negeri. Selain Maming, KPK juga mencegah adiknya yang bernama Rois Sunandar.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6). (sumber-Merdeka.com)