Diduga lakukan pencabulan terhadap seorang gadis usia 17 tahun.
DL, seorang pria yang tinggal di salah satu Ruko Jalan Sei Jang Tanjungpinang ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menjelaskan pencabulan itu terjadi pada Minggu (19/6/2022) lalu. Korban yang masih barusia 17 tahun, meminta pelaku untuk menemukan sebuah kos kosan.
“Saat itu, pelaku menawarkan korban untuk menginap di tempat kerja, sekaligus tempat tinggal pelaku, salah satu Ruko di Jalan Sei Jang,” papar Awal, Kamis (23/6/2022).
Setalah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku masuk ke kamar tempat korban menginap tanpa mengenakan baju, hanya memakai celana dalam dan langsung masalah di samping korban.
“Saat itu pula pelaku paksa untuk melayani nafsu bejatnya, hingga kejadian ini dilakun sebanyak dua kali,” kata Awal.
Tak terima akan perbuatan pekaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Tanjungpinang. “Dari laporan itu, kita langsung menghubungi pekaku di kediamannya. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Awal Sya’ban. (sumber-Batamtoday.com)