Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menciduk NS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (nama samaran).
Aksi pencabulan tersebut dilancarkan Ns ketika korban sedang berbelanja di salah satu warung di Tanjungpinang pada Senin (2/5/2022) lalu
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, saat korban berbelaja ke warung pelaku, saat itu pelaku memperlihatkan kemaluannya dan meraba-raba di bagian dada korban.
“Saat itu, pelaku juga mengajak korban menonton video adegan dewasa. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Awal, Sabtu (25/6/2022).
Dari laporan itu, lanjut Awal, pada Jumat (24/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Wira Pratama mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalan Kampung Sei Serai, Gang Bunga.
Kemudian Tim Jatanras mendatangi lokasi tersebut, dan didapati pelaku sedang berada di rumah tersebut. “Saat itu juga pelaku Ns langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap. (sumber-Batamtoday.com)