eorang pria berinisial RGF (39) diringus polisi terkait pengelapan uang setoran rumah makan ayam bakar di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Ia membawa kabur uang mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan kasus itu terjadi pada 13 Mei 2022. Dimana pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada korban berinisial HS (70) dan memindahkan uang yang ada di rekening korban tanpa izin.
“Atas kejadian tersebut korban (HS) mengalami kerugian lebih dari Rp1.300.000.000,” kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Korban lalu melaporkan kejadian ini kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban berada di Pulau Pisau, Kalimatan Tengah. Polisi kemudian menangkap pelaku beberapa waktu lalu.
“Tim berhasil mengamankan satu orang atas nama RGF setelah diinterogasi bahwa benar pelaku melakukan penggelapan uang,”terang Siswo melansir dari Okezone.