Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,7 gram dari Batam menuju Lombok, NTB. Sepanjang tahun 2022, Bea dan Cukai Batam telah melakukan Sembilan kali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari Bea dan Cukai Batam dalam menekan maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2022 lalu,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Undani menjelaskan kasus Narkotika ini berhasil diungkap petugas BC Batam bersama petugas Asvec Bandara pada tanggal 10 Juni 2022 lalu. Kala itu, kata dia, petugas mencurigai gerak-gerik dari salah seorang penumpang dengan inisial D, yang hendak berangkat dari Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok.
Atas kecurigaan itu, terangnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara. Dari hasil wawancara, awalnya calon penumpang tersebut tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu.
“Selanjutnya petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap calon penumpang sehingga diketahui bahwa ternyata yang bersangkutan mengonsumsi sabu-sabu,” ujarnya.
Dari hasil wawancara dan body checking, petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan (Rongten) oleh pihak rumah sakit ditemui ada benda mencurigakan didalam perut calon penumpang itu.
“Dari hasil rongten, pelaku disuruh mengeluarkan benda mencurigakan itu melalui dubur (Anus). Setelah dikeluarkan, ternyata barang tersebut merupakan sabu-sabu yang hendak selundupkan ke Lombok,” tambah Undani.
Atas temuan itu, sambungnya, tersangka dan barang bukti lalu diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut.
Dari peristiwa itu, lanjut Undani, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (sumber-Batamtoday.com)