Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Politikus PDIP itu mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Sebab, ditekankan Ali, proses hukum terkait kasus yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu telah sesuai prosedur.
“Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” tegas Ali Fikri mengutip dari Sindonews, Selasa (28/6/2022).
Kendati demikian, KPK tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Mardani Maming tersebut. Tapi, kata Ali, hingga kini KPK belum menerima surat pemberitahuan panggilan sidang perdana terkait gugatan praperadilan Mardani Maming dari PN Jaksel.
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” terang Ali.
“Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya pra peradilan,” sambungnya.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022. Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. Untuk diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.