Bank Riau Kepri (BRK) dinilai tak lagi aman untuk penyimpanan uang. Pasalnya, pencurian uang nasabah kembali terjadi di bank berplat merah tersebut. Kali ini, seorang pegawai menilap dana puluhan nasabah senilai miliaran rupiah dalam kurun dua tahun.
Pengungkapan perkara pembobolan rekening milik nasabah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, penarikan dana dari rekening tanpa pengetahuan nasabah berawal, saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah, Kamis (17/6) lalu.
Selang sehari kemudian, CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki nasabah kartu ATM. “Pada 21 Juni 2022, Quality Angsuran pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi,” ungkap Sunarto, Selasa (28/6).
Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Kepolisian dan ditindaklanjuti Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tersangka diduga melakukan pembobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial RP (Rezki Purwanto, red). Terhadap tersangka telah ditahan,”sebut Narto.
Lebih lanjut dikatakanya, Rezki Purwanto melakukan pembobolan dana rekening milik 71 nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah. “Ada 71 orang nasabah yang jadi korban. Kerugiannya sebesar Rp5.027.191.603,” papar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ditetapkan dua tersangka dan salah satu di antara seorang perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password. Agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan tersangka merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.