Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang pemuda yang berkerja sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit. Pelaku yang berinisial JJM (22) ditangkap terkait kasus perbuatan pencabulan anak dibawah umur.
Penangkapan JJM atas laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Aksi tidak senonoh itu menurut pengakuan korban dilancarkan oleh pelaku sebanyak 2 kali, pertama pada Minggu (8/5/2022) dan yang kedua pada Minggu (26/6/2022).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Selasa (28/6/2022) mengatakan, awalnya ibu korban sedang melaksanakan ibadah di salah satu Gereja dan kemudian dihampiri seorang anak dan berkata “Buk jangan marah ya, jangan pukul aku, ada aku melihat (korban) di kamar si JJM (pelaku),”.
Mendengar perkataan dari anak tersebut, kemudian pelapor langsung berlari keluar dari dalam Gereja dan langsung menuju ke kamar pelaku.
Sesampainya di kamar tersebut, pelapor berusaha mengetuk pintu kamar namun tidak kunjung dibuka. Kemudian datang tetangga pelapor dan mengatakan akan mendobrak pintu kamar jika tidak dibuka.
Beberapa menit kemudian, pelaku membuka pintu kamar dan di dalam kamar tersebut sang ibu melihat anaknya. Setelah itu pelapor langsung membawa Korban pulang ke rumah dan menanyakan anaknya.
Saat itu, anaknya mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku sebanyak 2 kali.
“Merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud,”katanya.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Kapolsek Pujud AKP E. Pardosi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA K.F Sidabutar untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama dengan tim Unit Reskrim Polsek Pujud langsung berangkat menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya tepatnya di sebuah barak perusahaan tersebut.
“Pelaku dibawa ke Polsek Pujud, setelah di lakukan penyelidikan dan interogasi, memang benar pelaku mengakui segala perbuatannya terhadap korban, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni visum et revertum dan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.