Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil meringkus pelaku pembobol rumah. Pelaku ditangkap berbekal rekaman CCTV sehingga identitas pelaku dapat diketahui.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 sekira jam 23.53 WIB di Rumah korban bernama Sul Jufri (52) warga Dusun III Sei Tampalo Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah NF (29) yang merupakan warga Dusun II Kampung Baru, Desa Simaliyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil tanpa ijin uang milik Pelapor.
Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu 25 Juni 2022 sekira pkl 23.53 WIB saat korban dan keluarga sedang diluar kota dan rumah dalam keadaan kosong.
Korban pulang pada hari Senin 27 Juni 2022 sekira pkl 03.00 Wib dan melihat pintu lemari kamar utama sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian pelapor mengecek CCTV dan melihat pada hari sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 23.53 WIB, ada 1 orang yang tidak kenal masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok belakang rumah.
Pelaku mencongkel plafon rumah kemudian turun dari lantai 2 menuju lantai 1 lalu masuk ke kamar dan membuka lemari.
Selanjutnya pelapor memeriksa barang yang telah hilang dan ternyata uang sebanyak Rp. 4.750.000 yang disimpan di lemari telah hilang.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Setelah menerima laporan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi siapa pelaku pencurian tersebut.
Setelah mengetahui siapa Pelaku kemudian dilakukan penangkapan dan Tim berhasil menangkap Pelaku dan berikut sejumlah barang bukti pencurian yaitu pisau dan tas rajut.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Adisyah Mursyid SH membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku sudah mendekam di sel tahanan kita bersama barang buktinya dan kini dalam penyelidikan lebih lanjut, “tegas Kapolsek.