Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu-sabu. Diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar.
Tersanka berinisial RF, 35 tahun ini diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba di sebuah warung di Kampung Dalam, Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasbar, Rabu (29/6/2022) dini hari.
Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Warga menyebutkan di Kampung Dalam, sering jadi tempat transaksi narkoba, khususnya di warung tempat penangkapan.
Dari informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mendatangi sebuah warung yang dicurigai. Kemudian dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RF..
Dari tersangka RF petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kaca pirek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu-sabu.
“Serta juga dua buah plastik klip warna bening, satu pak plastik warna bening, satu buah alat hisap (bong) sabu yang terbuat dari botol air mineral, satu buah celana pendek dewasa warna cream,” terang Eriyanto.
Ia menambahkan, setelah mengamankan tersangka RF yang merupakan penjaga warung, petugas kembali mendatangi sebuah rumah yang diketahui merupakan rumah pemilik warung yang menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Antik 2022 Polres Pasbar.
“Pemilik warung yang merupakan TO kita saat itu tidak sedang berada di warung tersebut, makanya kita lakukan penggerebekan ke kediamannya yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari warung,” lanjutnya.
Alhasil petugas berhasil mengamankan tersangka MS, 47 tahun, yang memang saat itu tengah berada di dalam rumah tersebut.
Dari tersangka MS, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu buah timbangan digital, serta uang tunai sebanyak Rp750 ribu.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka RF dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat(1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sedangkan tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksima pidana hukuman mati. (sumber-Padangkita.com)