Seorang pria diringkus Polsek Siak Hulu. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabul terhadap ketiga korban yang masih dibawah umur. Sebelum ditangkap pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil di Tangkap di Duri.
Kejadian ini terbongkar pada hari Sabtu tanggal 25 juni 2022 sekira jam 17.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Sumber Rezeki, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Pelaku dilaporkan orang tua korban RM (35) Warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. kab kampar. Sedangkan korban adalah RB (8) tahun, CM (6) tahun dan LL (9) tahun.
Sedangkan pelaku adalah PA (35) Warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Dan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, baju kaos warna merah bertulisan helo kitty, celana panjang warna cream bertulisan little boboho, baju kaos warna hitam bertuliskan just saw the universe change russty dan celana pendek warna biru.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini berawal Sabtu tanggal 25 juni 2022 sekira jam 17.00 WIB, pelapor yang baru pulang kerja mencari anaknya yang dititipkan di rumah kakak ipar pelapor.
Kemudian, pelapor bertanya kepada anaknya yang bernama FR, kemudian ia mengatakan bahwa korban CM sedang berada dirumah pelaku.
Lalu FR menjemput korban, namun rumah kontrakan pelaku dalam keadaan terkunci. Selanjutnya pelapor melihat anaknya CM dan RB lari dari pintu belakang rumah pelaku dan masuk kedalam rumah kakak iparnya.
Kemudian pelapor membawa anaknya pulang dan bertanya kepada anaknya, ngapain dirumah pelaku.
Dari sanalah terbongkar, dengan polos korban CM menjelaskan bahwa ia dicabuli pelaku dengan mengajak hubungan intim layaknya suami istri.
Mendengar penjelasan sang anak, pelapor kaget dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Siak Hulu. Usai terima laporan para korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku PA.
Setelah di ketahui keberadan pelaku yang sempat kabur, pelaku ternyata berada di Duri, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui bahwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak – anak dibawah umur tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S Sos membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatan nya, ia sempat kabur dan berhasil kita lacak dan langsung menangkap pelaku,”ujar Kapolsek.
Atas perbuatan pelaku PA disangkakan pasal 81 ayat ( 1 ) jo pasal 76d jo pasal 82 ayat ( 1 ) jo pasal 76e UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 01 tahun 16 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.