Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, bersama Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi. Yakni dua ekor Kakak Tua Macau, dan dua ekor rubah.
Kepala Bidang Seksi Wilayah I KSDA Riau, Andri Hansen Siregar kepada wartawan membenarkan pihaknya bersama Polres Pelalawan berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi.
“Sudah serah terima satwa jenis burung dan jenis rubah dari hasil operasi penyergapan oleh Tim Polres Pelalawan pada Kamis (31/6/2022) malam,” kata Andri melansir dari Riauaktual. Sabtu (2/7/2022) pagi.
Dikatakan Andri selain satwa burung yang diamankan petugas, pelaku pengantar (Supir) dan kernet turut diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan.
“Pengakuan supir dan kernetnya satwa ini akan dikirim ke Provinsi Jambi dan Lampung. Keduanya saat ini sedang di proses karena tidak memiliki dokumen sah,”terang Andri.
Data yang dirangkum, keberhasilan pengungkapan ini terjadi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dimana berawal adanya kecurigaan dari masyarakat akan gerak gerik kedua pelaku tersebut.
Untuk satwa asli Indonesia kata Andri sudah dilepasliarkan di Taman Hutan Kota Kabupaten Pelalawan. Sementara terhadap satwa asli dilindungi, pihaknya terlebih dahulu memberikan treatmen di Klinik Satwa, begitu juga dengan Kakak Tua Macau dan Rubah.
“Untuk Kakak Tua Macau dan Rubah (satwa luar negeri), satwa ini akan kita lakukan treatmen, karena sesuai SOP nya yang untuk luar negeri akan ada perlakuan khusus, dan masih menunggu arahan dari pimpinan. Karena satwa tersebut diluar negeri juga dilindungi,” tutupnya.