Dua pelaku pengeroyokan, yaitu AY (41) dan AS (36) diringkus di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Kedua bermodus menagih iuran kompleks lalu menyeroyok korban berinisial MR di Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/6/2022).
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menuturkan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (2/7/2022). Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika korban MR hendak berangkat kerja. Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban tiba-tiba diberhentikan salah satu tersangka.
“Salah satu tersangka, AY, memberhentikan korban yang kemudian menanyakan kepada korban terkait uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,”ujarnya melansir dari Okezone, Senin (4/7/2022).
Berdasar rasa sakit hati AY akan perlakuan korban, dia menendang kaki kanan korban, kemudian diikuti pelaku AS.
Alhasil dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.
“Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.