News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Guru Ngaji di Batam Cabuli 10 Anak Panti Asuhan, Korban Diancam Dipukuli

Almi Fitri by Almi Fitri
4 July 2022
in Crime, News
0
Guru Ngaji di Batam Cabuli 10 Anak Panti Asuhan, Korban Diancam Dipukuli
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Abdul Sidik (20) diamankan terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 10 anak di sebuah panti asuhan, kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Menurut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, aksi bejat pria yang merupakan oknum guru ngaji itu dilakukan di dalam panti asuhan.

Ada dua modus yang dilakukan Abdul yakni mengiming-imingi dan mengancam korban. Alhasil, pria itu dapat melakukan aksi bejatnya berulang kali. “Ada 10 korban totalnya, korban yang disetubuhi ada 4 orang dan yang dicabuli ada 6 orang,” kata Bob, Kamis (30/6/2022).

Ia merinci, empat orang menjadi korban pada medio 2017 hingga tahun 2020. Mereka dicabuli dengan cara diraba payudara dan alat kelaminnya.

Kemudian, di tahun 2021 hingga 2022, Abdul ‘menggarap’ enam korbannya, empat orang disetubuhi, hingga terakhir ketahuan pada tanggal 17 Juni 2022.

“Selama pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, ia kerap memberikan jajanan hingga mengancam korban dengan akan memukul korban jika mereka bercerita kepada siapapun,” katanya.

Kasus tersebut pun terendus sama salah satu orangtua korban Saat itu korban pulang kerumahnya untuk liburan, kemudian ia menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah ia alami selama di panti asuhan.

Tanpa berpikir panjang, orangtua korban pun langsung membawa anaknya ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan visum.

“Dari hasil pemeriksaan bahwasannya kemaluan korban sudah rusak atau tak utuh lagi,” imbuhnya.

“Akibat hal itu, sebanyak empat korban kita suruh periksa dan benar keempat korban memiliki hasil visum yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, pada Senin (27/6/2022), Abdul dijemput paksa oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam tindak pidana sebagaimana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman,” pungkas Bob. (sumber-Batamnews.com)

Previous Post

Dipulangkan Secara Mandiri, BP2MI Koordinasi dengan Pemda NTB untuk Pemulangan 23 CPMI Ilegal

Next Post

Mengenal Haji Furoda, Layanan Ibadah yang Bikin 46 WNI Dideportasi dari Jeddah

Next Post
Mengenal Haji Furoda, Layanan Ibadah yang Bikin 46 WNI Dideportasi dari Jeddah

Mengenal Haji Furoda, Layanan Ibadah yang Bikin 46 WNI Dideportasi dari Jeddah

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?