Motif seorang bapak di Inhil memutilasi putrinya yang masih sekolah dasar (SD) sudah mulai terungkap. Kepada polisi pelaku mengaku nekat menghabisi darah dagingnya sendiri karena tidak mau anaknya merasakan susahnya hidup di dunia.
Hal itu dikatakan Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki, Senin (4/7/2022) siang. Dimana Ricky menyebutkan pelaku mengaku tega membunuh anaknya karena sayang dan tak ingin korban kesusahan di dunia.
“Dari Pengakuan pelaku A (42) mengaku membunuh anaknya karena sayang dan tidak ingin susah hidup di dunia,” katanya mengutip dari Riauaktual.
“Namun motif ini masih kami dalami. Pemeriksaan kami lakukan bertahap. Sebab yang bersangkutan dalam kondisi tertekan. Pelaku sadar melakukan pembunuhan tersebut,” sambung Ricky.
Disampaikan Ricky untuk modus pelaku A nekat mengakhiri nyawa sang putri berawal berpura-pura akan mencukur rambut korban.
Kemudian saat korban telah duduk, ia langsung menebas lehernya.
“Saat itu katanya anaknya tak langsung tewas. Korban sempat memanggil ‘Bapak’ sebelum kehilangan nyawanya. Baru lah pelaku memangku korban,” ungkapnya.
Terungkapnya peristiwa pembunuhan mutilasi ini, berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.
Sebelumnya, pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban berupa hati. Ia sambil berteriak-teriak. Tak hanya itu saja, pelaku juga membawa senjata tajam berdiri di pinggir jalan dan memukul kendaraan roda empat hingga kacanya pecah.
Saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah.Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.
Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai. Hasilnya telah ditemukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki, perutnya, ada jantungnya, ususnya. Lalu, lengan sebelah kiri, lengan kanan dan badannya sebelah lagi.
Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher. Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.