Seorang polisi gadungan bernama Reinaldy Zein Maulana Pawanda (23) ditangkap polisi. Dia ditangkap terlibat aksi penusukan terhadap ibu dan anak di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kota Bekasi. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terpepet ingin membayar utang.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan pelaku bermodus sebagai polisi untuk pura-pura berdamai dengan keluarga korban. Uangnya pun digunakan untuk membayar utang ke pacarnya.
“Seolah petugas kepolisian, tersangka ingin meminta untuk berdamai ke keluarga korban dengan alasan suaminya (korban) terlibat narkoba untuk membayar utang yang bersangkutan (tersangka) kepada pacarnya yang sudah satu tahun belum terbayar,” kata Hengki melansir dari iNews, Senin (4/7/2022).
Menurut Hengki jumlah utang tersangka RZ kepada pacarnya yakni sebesar Rp500.000. Namun, pada saat kejadian belum ada negosiasi uang yang dimintakan antara korban dan tersangka.
“Intinya nanti ketika sasaran dapat atau takut dan tentu akan terjadi perundingan (nominal) tapi keluarga korban sudah teriak dan dia panik lalu menganiyaya dua korban,” tutur dia.
Atas kejadian ini pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan. Pelaku terancam penjara lima tahun.