Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun PPATK belum mengungkapkan berapa dana yang diselewengkan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana yang dhimpun ACT itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Saat ini pihaknya juga telah menyerahkan hasil kajian yang telah dilakukan kepada aparat yang berwenang. Dalam hal ini Polri.
“Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil Analisis yang kami sampaikan kepasa aparat penegak hukum,” ujarnya melansir dari Okezone, Senin (4/7/2022).
Ivan juga menjelaskan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Densus 88 dan BNPT untuk mengusut aliran untuk aktivitas terlarang tersebut. “Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum,” tutupnya.