Seorang pengedar narkoba berinisial SS alias ML diciduk polisi dikediamanya, jalan Payak Ubi Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan, Senin (4/7/2022). Pelaku ditangkap berawal dari informasi warga yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di rumahnya.
“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di kediaman SS,”kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengutip dari iNews, Selasa (5/7/2022).
Penangkapan dilakukan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan. SS alias ML merupakan warga asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Selain menangkap SS, polisi juga menggeledah rumah SS yang disaksikan Ketua RT setempat.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket, dengan berat bruto 1,53 gram,” ujar Husni.
SS dan barang bukti narkotika yang ditemukan di rumahnya diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum dan pengembangan kasus selanjutnya.
“Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.