Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyelidiki soal dugaan aliran dana aksi cepat tanggap (ACT) yang terindikasi mengarah ke aktivitas terlarang atau terorisme. Sebelumnya PPATK menyerahkan laporan temuan aliran dana ACT ke Densus 88 dan BNPT.
“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,”kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat melansir dari iNews. Selasa (5/7/2022).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT terkait temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh badan amal ACT. Aktivitas terlarang yang diduga terkait terorisme ini dikoordinasikan dengan lembaga penegak hukum lantaran perlu didalami secara komprehensif.
Diketahui, pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Di media sosial netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.
Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut. Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di masyarakat.